Note

Aset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK Melonjak Jadi Rp551,78 Triliun

· Views 83
Aset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK Melonjak Jadi Rp551,78 Triliun
JAKARTA - Total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp551,78 triliun. Meski jumlah klaim pada 2021 meningkat 17%, namun DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14% serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10% dibanding tahun sebelumnya.

“Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp567,93 triliun,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo pada saat konferensi pers secara daring dan luring Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Kamis (28/4/2022).

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Menurut Anggoro, dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama 2021 BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun sebelumnya karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Selain itu dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

(Baca juga:Yuks Pahami Unrealized Loss Terkait BPJamsostek)



Sedangkan dari cakupan kepesertaan, lanjut Anggoro, hingga akhir 2021 BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar. Di mana 30,66 juta di antaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” kata Anggoro.

Anggoro yakin pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.