Note

Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini

· Views 61
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Jokowi dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Selasa (26/9/2023).

"Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Baca Juga:
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini Jokowi Akan Resmikan Bursa Karbon

Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca, karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. 

Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

Baca Juga:
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini Pengumuman, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Diluncurkan Hari Ini

Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.

Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Juga:
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini Bursa Karbon Diyakini Picu Lapangan Kerja Tambahan

Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

PTBAE-PU adalah penetapan batas atas emisi GRK bagi pelaku usaha dan/atau kuota emisi (allowance) dalam periode tertentu bagi pelaku usaha. Penetapan allowance dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, dan/atau kelebihan kuota emisi dari perusahaan wajib (compliance company).

Baca Juga:
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini Bursa Karbon Bakal Diluncurkan Besok, Bagaimana Pergerakan IHSG Pekan Ini?

Sedangkan SPE-GRK merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). 

Secara sederhana, SPE-GRK adalah sertifikat kredit karbon berisi kegiatan pengurangan emisi, yang dapat diperdagangkan di tingkat domestik maupun mancanegara.

Baca Juga:
Jokowi akan Resmikan Bursa Karbon di BEI Hari Ini Bursa Karbon segera Meluncur, OJK: Kita Jaga Sampai Berhasil

"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam memberikan solusi terbaik bagi perdagangan karbon di Indonesia," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangannya di IDXCarbon, dikutip Selasa (26/9/2023).

Terdapat dua mekanisme utama perdagangan di IDXCarbon. Pertama adalah mekanisme allowance market atau perdagangan karbon bersifat wajib (compliance/mandatory market), dan offset market (voluntary market) yakni pasar sertifikat aneka proyek pengurangan emisi.

Allowance market menggunakan skema cap-and-trade yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha, serta antar-pelaku usaha. Pemerintah memberikan cap atau Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) berupa alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu.

Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.

Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.

Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.

(SAN)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.