Masuk Efek Tidak Dijamin, BHAT hingga CASA Tidak Bisa Diperdagangkan di Pasar Reguler selama Sebulan
IDXChannel – Bursa memasukkan tiga efek emiten ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Jumat (1/12/2023).
Ketiga nama yang dimaksud adalah PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 s.d. 29 Desember 2023,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 23 November 2023.
Bursa menjelaskan, perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Artinya, ketiga nama di atas tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD, yakni dalam periode sebulan.
Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:
- Pola dan Volume Efek, dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (ADF)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.