Note

KKP Tangkap Kapal Asing Bendera Malaysia Mencuri Ikan di Selat Malaka

· Views 40

Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing yang tengah melakukan pencurian ikan di perairan Tanah Air. 

Kapal asing yang diamankan kali ini, adalah kapal dengan bendera Malaysia.

Kapal tersebut terjaring di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka. 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta menjelaskan, bahwa pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit kapal tersebut. 

Kata Ipunk, kapal asing tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring). 

"Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (6/3). 

Ipunk melanjutkan, kapal asal Malaysia tersebut tiba pada Minggu ekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Selanjutnya, Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan. 

Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

"Kapal yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar. KIA tersebut di nakhodai oleh TS (41 tahun) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur)," imbuh dia. 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman menjelaskan, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa.

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut. 

"Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan," kata dia. 

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia.

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.