Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50
IDXChannel – Saham emiten milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dan Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang terkapar ke bawah Rp50 per saham usai bursa memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II.
Saham emiten hotel PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang 40 persen sahamnya dimiliki PT Basis Utama Prima besutan Hapsoro, misalnya, anjlok 10 persen atau batas auto rejection bawah (ARB) khusus ke Rp45 per saham per Selasa (26/3).
Selain PSKT, saham Hapsoro lainnya PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) juga terkena ARB 10 persen ke Rp45 per saham.
PSKT dan MINA masuk ke PPK sejak 30 November 2023 dengan notasi 1, yang berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham.
Kemudian, saham emiten minyak kelapa PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan fesyen muslim PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) milik Sultan Subang sama-sama berada di level Rp41 per saham, ambruk 8,89 persen pada Selasa.
Seperti dua nama di atas, saham IPPE dan ZATA masuk ke papan pemantauan sejak 30 November, dikenakan notasi 1.
50-an Nama ke Bawah Gocap
Di samping saham-saham di muka, sebanyak 50-an saham yang sebelumnya berdiam di level Rp50 per saham alias gocap sontak merosot seiring bursa resmi memberlakukan PPK dengan skema perdagangan full call-auction (FCA) per Senin (25/3/2024).
Sejumlah saham Grup Bakrie juga berada di bawah gocap akibat aturan baru ini, seperti VIVA dan MDIA.
Skema Full Auction
Mengutip data di website BEI Senin (25/3) pukul 11:51 WIB, sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call-auction adalah pemberlakuan tahap II, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call-auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.
Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan Senin pagi.
“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).
Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.
Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).
Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).
Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.